IkBann

January 23, 2013

Membuat Laporan Kemajuan Proyek


Membuat laporan mingguan  ada kalanya dinyatakan dalam bentuk bobot (%) ada juga dalam bentuk volume terpasang atau kedua-duanya bobot (%) dan volume terpasang.

Membuat laporan dalam bentuk bobot (%) tidak terlalu sulit, hanya menampilkan nilai bobot (%) yang akan diajukan misalnya 10%, 20% , 30% dalam laporan mingguan hingga akumulasinya 100% untuk setiap item pekerjaan.

Lain halnya dengan laporan dalam bentuk volume terpasang, memang harus menghitung volume ril dari kondisi lapangan. Banyaknya item pekerjaan yang sedang dilaksanakan sering membuat tertundanya dalam membut laporan. Kadang menumpuk hingga 2-3 minggu. Nah untuk yang seperti ini bisa disiasati dengan cara:

1.  Hitung volume secara parsial, maksudnya kita menghitung volume dalam bagian-bagian kecil, misalnya :
  • Volume 1 buah kolom, 1 buah balok dengan type yang sama
  • Volume pasangan dinding, plesteran, cat dengan bidang yang sama
  • Volume lantai, pasangan keramik, acian  menurut ruangan
  • Volume pondasi batu kali hitung kubikasinya per meter, dll
  • Persiapkan semuanya diawal poyek.
2. Tandai pekerjaan yang dilaksanakan setiap minggunya dan kalikan dengan volume parsial
  • Pondasi terpasang 20 m kalikan volume 1 m = ……m3
  • Kolom A 10 bh kalikan volume 1 Kolom A = ……m3
  • Dan item pekerjaan lainnya
3.       Masukkan  hasil hitungan (point 2) kedalam form laporan mingguan, semoga laporan mingguannya ndak terlambat lagi…:)
 
Untuk laporan mingguan dengan volume terpasang dan bobot(%) adalah menambahkan bobot(%) pada volume terpasang.

Contoh Bentuk Laporan Minggu I

Contoh Bentuk Laporan Minggu II

Contoh Bentuk Laporan Minggu III





7 comments:

  1. Ketika terjadi perubahan volume pekerjaan (tambah/kurang) bagaimana cara pengawas untuk melaporkan realisasi dari pekerjaan tersebut? Apakah dalam laporan kemajuan dilakukan penambahan item pekerjaan?

    ReplyDelete
  2. Bapak Zulkadri yang saya hormati, saya hanya ingin mengkoreksi tentang pengisian bobot minggu kedua bapak itu kayaknya ada yang salah pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oh yaa, memang benar ada kesalahan, tapi udah diperbaiki. terima kasih koreksinya Pak Jonny.

      Delete
  3. Slmt siang pak. Siapa2 sj pihak pemilik pekerjaan yg boleh menyetujui/menandatangani laporan fisik pekerjaan?

    ReplyDelete
  4. Slmt siang pak. Siapa2 sj pihak pemilik pekerjaan yg boleh menyetujui/menandatangani laporan fisik pekerjaan yg dibuat oleh penyedia?

    ReplyDelete
  5. terima kasih atas informasi nya...

    ReplyDelete